E.Warganegara dan Negara
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis
-Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal.
cara ini mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Studi Kasus:
SISTEM DAN STRUKTUR SOSIAL MASYARAKAT PADA MASA
KERAJAAN-KERAJAAN HINDU-BUDDHA
Pada masa kerajaan Hindu-Buddha,
sistem dan struktur sosial masyarakat Indonesia
mulai dikenal. Sesuai dengan stratifikasi sosial
Hindu, masyarakat terbagi ke dalam kelaskelas
sosial yaitu kelas Brahmana, Ksatria,
Waisya, dan Sudra. Tetapi klasifikasi itu tidak
ketat seperti di India. Kelas Brahmana
merupakan kasta tertinggi. Mereka adalah
orang-orang yang ahli dalam keagamaan. Kasta
kedua adalah kelas Ksatria, yaitu kaum
bangsawan, para raja beserta keluarganya.
Kasta ketiga adalah kelas Waisya, yang terdiri
atas kaum pedagang. Sedangkan kelas yang paling rendah adalah Sudra, yang termasuk dalam kelas ini adalah para petani
dan kaum buruh.
Masyarakat pada kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia, selain
mendapat penggolongan berdasarkan agama, dibagi juga berdasarkan golongan
elite dan golongan rakyat biasa. Adapun yang termasuk golongan elite adalah
raja dan keluarganya beserta aparat pemerintahannya. Golongan ini tinggal
di ibu kota kerajaan. Sedangkan yang termasuk rakyat biasa adalah mereka
yang berada di luar golongan elite dan biasanya mereka tersebar di daerahdaerah
yang menjadi daerah kekuasaan kerajaan.
Mereka yang bukan penganut agama Hindu maupun Buddha, dan masih
memeluk kepercayaan leluhur nenek moyang mereka. Pada kerajaan-kerajaan
tertentu tidak dimasukkan ke dalam kelompok kasta. Kelompok seperti ini
ada, terutama pada kerajaan-kerajaan Hindu tertua seperti Kerajaan Kutai
dan Tarumanegara. Pada kerajaan tua ini diperkirakan agama Hindu-Buddha
masih banyak dianut oleh kalangan atas, sedangkan kalangan bawah belum
tersentuh banyak oleh pengaruh India (Hindu-Buddha). Sumber Fa-hsien
menyebutkan bahwa di kerajaan Tarumanegara terdapat kelompok masyarakat
yang beragama kotor. Ada sebagian ahli yang mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan agama kotor yaitu agama penduduk asli masyarakat setempat yang
belum dipengaruhi oleh budaya India.
Letak kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia sebagian besar
berada di pedalaman. Letak kerajaan yang demikian mengakibatkan kehidupan
masyarakat lebih banyak berpijak pada kehidupan agraris. Oleh sebab itu,
sebagian terbesar kehidupan sosial masyarakatnya merupakan masyarakat
petani. Pertanian yang dilakukan, baik pertanian dalam bentuk pembuatan
sawah maupun perkebunan, terutama menanam buah dan sayur-sayuran. Dalam
beberapa prasasti atau sumber lainnya tentang kerajaan Hindu-Buddha, terdapat
informasi tentang pertanian. Prasasti Tugu dari kerajaan Tarumanagara
menyebutkan tentang pembuatan saluran oleh raja Tarumanegara, yang berfungsi
untuk mengairi pesawahan penduduk. Pertanian menjadi salah satu sumber
pendapatan negara, sehingga menjadi pusat perhatian kerajaan. Di Mataram
ada pejabat khusus yang menangani masalah pertanian yaitu huluair, petugas
yang mengurus masalah pengairan di desa. Selain itu, ada pula petugas di
desa yang mengurusi masalah persediaan beras atau padi yaitu hulu wras.
Di Bali pada masa kekuasaan setelah Udayana, penduduknya disebut
karaman dan thani. Sebutan ini berkaitan dengan sebagian besar kehidupan
penduduk Bali pada masa itu dari pertanian. Begitu pula cara pertanian yang
dilakukan masyarakat Sunda yaitu dengan cara ngahuma yaitu menanam
padi tidak di sawah tetapi di kebun, atau lahan yang tidak digenangi air seperti
halnya sawah. Di dalam naskah Siksakanda ng Karesian terdapat kata kata yang berhubungan dengan alat-alat pertanian seperti kujang, patik,
baliung, kored dan sadap.
Selain pertanian sawah, masyarakat Indonesia pada masa kerajaan Hindu-
Buddha sudah pula bertani tanam-tanaman dan buah-buahan. Beberapa tanamtanaman
yang sudah dikenal yaitu nyu atau tirisan (kelapa), pring (bambu),
hano (enau), kamiri (kemiri), kapulaga (kapulaga), kusumbha (kesumba),
tals (talas), bawang bang (bawang merah), pipakan (jahe), Mulaphala
(umbi-umbi lainnya, wortel), hartak (kacang hijau), pucang (pinang), jeruk
(jeruk), lunak atau camalagi (asam), pisang atau byu (pisang), sarwaphala
(buah-bauhan), sarwawija (padi-padian), kapas (kapas), kapir (kapuk randu),
damar (damar) dan lain-lain.
Selain bertani, terdapat pula kelompok masyarakat yang bekerja dalam
berbagai bidang, seperti peternak, pemburu, pedagang, pelaut, penangkap
ikan, pengrajin, pekerja seni dan pekerja-pekerja lainnya. Peternakan sapi
diperkirakan sudah ada pada masa kerajaan Kutai dan Tarumanegara karena
dalam beberapa prasasti disebutkan mengenai persembahan sapi yang jumlahnya
ribuan oleh raja untuk golongan Brahmana. Salah satu prasasti Yupa menyebutkan
bahwa Raja Mulawarman telah mengadakan upacara korban emas dan telah
menghadiahkan sebanyak 20.000 ekor sapi untuk golongan Brahmana. Sedangkan
dalam prasasti Tugu di Kerajaan Tarumanegara menyebutkan bahwa Raja
Purnawarman menghadiahkan seribu ekor sapi untuk kaum Brahmana dalam
upacara selamatan pembuatan sungai Gomati. Di kerajaan-kerajaan Bali,
terdapat petugas khusus yang berurusan dengan peternakan. Pejabat tersebut
bernama Tuhan-jawa (ketua ternak bersayap). Jenis-jenis ternak yang dipelihara
oleh rakyat yaitu itik, wdus (kambing), lembu (sapi), kbo atau karambo
(kerbau), asu (anjing), jaran atau asba (kuda), hayam (ayam), manuk (ayam
jantan).
Kehidupan maritim ada pada kerajaan-kerajaan yang berbentuk kerajaan
maritim seperti Sriwijaya. Kerajaan ini merupakan kerajaan besar yang kehidupan
perekonomiannya tergantung pada lalu lintas di lautan. Selain Sriwijaya, Kerajaan
Sunda memiliki juga pelabuhan yang penting, seperti pelabuhan Sunda Kelapa.
Melalui pelabuhan ini, ibu kota kerajaan yang ada di pedalaman dapat berhubungan
dengan pihak luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar